KBRN Jakarta: Organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Klaten, mewisuda atau pengesahan warga baru pendekar I tahun 2022 di gedung pertemuan Desa Bero, Kecamatan Trucuk, Klaten, Kamis (4/8/2022) malam. Politikus Partai Golkar Henry Indraguna hadir di acara PSHT itu sebagai Anggota Dewan Kehorhatan. Gayatarik menarik antara dua muatan listrik Q1 dan Q2 yang berjarak r satu sama lain adalah F. Apabila muatan Q1 diubah menjadi dua kali semula dan Q 2 diubah menjadi tiga kali semula, sedangkan jarak kedua muatan tersebut menjadi œ kali semula, maka besar gaya tarik menarik sekarang menjadi . Buatdulur "PSHT maupun ikspiSaya mohon maaf apabila ada kata"Yg salah dalam penulisan di video ini cash. VocĂȘ estĂĄ procurando os significados de SHT? Na imagem a seguir, vocĂȘ pode ver as principais definiçÔes de SHT. Se vocĂȘ quiser, vocĂȘ tambĂ©m pode baixar o arquivo de imagem para imprimir, ou vocĂȘ pode compartilhĂĄ-lo com seu amigo via Facebook, Twitter, Pinterest, Google, etc. Para ver todos os significados de SHT, por favor, role para baixo. A lista completa de definiçÔes Ă© mostrada na tabela abaixo em ordem alfabĂ©tica. Principais significados de SHT A imagem a seguir apresenta os significados mais utilizados de SHT. VocĂȘ pode baixar o arquivo de imagem no formato PNG para uso off-line ou enviĂĄ-lo para seus amigos por vocĂȘ Ă© um webmaster de site nĂŁo comercial, por favor, sinta-se livre para publicar a imagem das definiçÔes do SHT em seu site. Todas as definiçÔes de SHT Como mencionado acima, vocĂȘ verĂĄ todos os significados de SHT na tabela a seguir. Por favor, saibam que todas as definiçÔes estĂŁo listadas em ordem pode clicar nos links Ă  direita para ver informaçÔes detalhadas de cada definição, incluindo definiçÔes em inglĂȘs e seu idioma local. Jumlah Pembaca 14,292 MADIUN – Beberapa saat lalu di platform media sosial Facebook, terutama di kalangan pengguna yang merupakan warga atau anggota PSHT sempat viral tentang lambang PSHT kelas 41 dan kelas 25. Apa sebenarnya perbedaan keduanya? Apa makna kelas 41 dan kelas 25? Bagaimana kedudukan hukumnya di mata hukum negara maupun peraturan organisasi? Segala hal yang menyangkut penggunaan lambang/logo sebagai identitas, terlebih identitas organisasi sebesar PSHT tentu bisa jadi salah kaprah jika tidak didasari landasan yang benar serta pengetahuan yang baik. Sehubungan dengan hak penggunaan lambang, instrumen hukum di Indonesia telah memiliki satu tolok ukur yaitu Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI. HAKI merupakan hak yang didapatkan dari hasil karya olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk jasa atau proses yang berguna untuk masyarakat. Apa Fungsi dan Kegunaan HAKI? HAKI ada sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta baik sebagai perorangan ataupun kelompok atas usahanya dalam pembuatan hasil cipta karya. Keberadaan HAKI juga demi mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang/pihak lain. HAKI terbagi ke dalam dua jenis yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Dalam hal perkara yang viral, lambang PSHT kelas 41 dan kelas 25 dapat dikategorikan sebagai hak merek yang masuk dalam ranah Hak Kekayaan Industri. Dalam perlindungan merek yang diatur oleh UU Nomor 15 tahun 2001 tentang merek, disebutkan bahwa merek merupakan tanda berupa gambar dan nama yang terdiri dari kata, huruf dan angka yang ditujukan agar menjadi suatu pembeda dalam kegiatan perdagangan produk atau jasa. Peraturan tersebut mengklasifikasi hak merek ke dalam 45 kelas berbeda. Sebagai organisasi masyarakat yang bergerak pada bidang kesenian dan olahraga, saat ini PSHT secara sah telah memiliki Hak Merek kelas 41 yaitu yang termasuk dalam klasifikasi Pendidikan; penyediaan pelatihan; hiburan; kegiatan olahraga dan kesenian. Dengan ini diharapkan seluruh warga PSHT agar memahami kedudukan hukum ini sesuai dengan putusan sidang Pengadilan Negeri Niaga Surabaya nomor 8/ tanggal 16 Maret 2020 dan putusan kasasi nomor perkara 40/k/ tanggal 25 Januari 2021. Hak Atas HAKI dan Badan Hukum Dimenangkan PSHT Pusat Madiun Dengan Ketua Umum kangmas R Moerdjoko HW dan Ketua Dewan Pusat kangmas Issoebiantoro, yang sah menurut hukum dan yang berhak atas nama Persaudaraan Setia Hati Terate yang berkekuatan hukum tetap dan inchract, melawan PSHT p16 yang dipimpin Muhammad Taufik, PSHT Pusat Madiun berhasil mempertahankan hak-nya secara sah di mata hukum. Sebagaimana diketahui, PSHT p16 yang dipimpin Muhammad Taufik juga sempat mendaftarkan HAKI di kelas 25 kelas jasa barang dengan lambang yang berbeda. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, PSHT Pusat Madiun pimpinan R Moerdjoko memenangkan gugatan atas Hak Merek dalam HAKI serta gugatan badan hukum PSHT. Ketua Tim Advokasi PSHT Pusat Madiun, Sukriyanto menyatakan bahwa gugatan nomor 40 tentang hak merk diputus tanggal 25 Januari 2021. Sementara gugatan badan hukum dengan perkara nomor 29, diputus 2 Februari 2021. Kedua perkara tersebut dimenangkan PSHT Pusat Madiun dalam tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap. PSHT Pusat Madiun menghimbau kepada seluruh warga Persaudaran Setia Hati Terate untuk tidak terprovokasi oleh berita apa pun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang dapat berisikio menimbulkan anarkisme maupun premanisme. Salam PSHT Jaya! SUKOHARJO – Difasilitasi Polres Sukoharjo Persaudaraan Setia Hati Terate PSHT Parluh 16 dan PSHT Parluh 17 sepakat menjaga iklim kondusifitas dan keamanan daerah. Iklim yang kondusif berperan penting dalam pemulihan ekonomi saat pandemi mulai melandai. PSHT Parluh 16 dan PSHT Parluh 17 dipertemukan dalam satu meja di Polres Sukoharjo. Pertemuan tersebut merupakan inisiasi Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan sebagai upaya mencegah gesekan dua kelompok tersebut terulang. Selain itu untuk menjaga iklim kondusifitas dan keamanan daerah. “Kebetulan yang hadir ini adalah para tokoh-tokoh dari dua kelompok yang bisa mengendalikan anggotanya di lapangan,” kata Wakapolres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho usai memimpin pertemuan, Senin 25/10. Hasil pertemuan disebutkan, masing-masing perwakilan kelompok yang hadir sepakat saling menahan diri menjaga situasi kamtibmas di Sukoharjo tetap kondusif. Mereka juga menyatakan mendukung pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, serta pemulihan ekonomi. “Karena ini memang dibutuhkan situasi kamtibmas yang kondusif untuk pemulihan ekonomi menyusul pandemi yang mulai melandai,” tegas Teguh. Ditempat yang sama Ketua 3 Bidang Humas PSHT Parluh 16 Sukoharjo, Marjono, yang hadir dalam pertemuan menyampaikan apresiasinya kepada Polres Sukoharjo yang telah mengundang untuk koordinasi cipta kondisi kamtibmas. “Kami sangat mendukung program-program Polres Sukoharjo dalam rangka menjaga kamtibmas di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Ini selaras dengan program kami, Memayu Hayuning Bawono,” ujarnya. Sementara, Ketua PSHT Pusat Madiun Parluh 17 cabang Sukoharjo, Agung menyampaikan, pihaknya sudah bertemu dengan pengacara dari LKBH PSHT untuk menyelesaikan persoalan agar gesekan yang sudah terjadi tidak berlarut-larut. “Kami selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kami sepakat untuk selalu menjaga iklim kondusifitas Kabupaten Sukoharjo,” katanya. kwl/dam SUKOHARJO – Difasilitasi Polres Sukoharjo Persaudaraan Setia Hati Terate PSHT Parluh 16 dan PSHT Parluh 17 sepakat menjaga iklim kondusifitas dan keamanan daerah. Iklim yang kondusif berperan penting dalam pemulihan ekonomi saat pandemi mulai melandai. PSHT Parluh 16 dan PSHT Parluh 17 dipertemukan dalam satu meja di Polres Sukoharjo. Pertemuan tersebut merupakan inisiasi Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan sebagai upaya mencegah gesekan dua kelompok tersebut terulang. Selain itu untuk menjaga iklim kondusifitas dan keamanan daerah. “Kebetulan yang hadir ini adalah para tokoh-tokoh dari dua kelompok yang bisa mengendalikan anggotanya di lapangan,” kata Wakapolres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho usai memimpin pertemuan, Senin 25/10. Hasil pertemuan disebutkan, masing-masing perwakilan kelompok yang hadir sepakat saling menahan diri menjaga situasi kamtibmas di Sukoharjo tetap kondusif. Mereka juga menyatakan mendukung pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, serta pemulihan ekonomi. “Karena ini memang dibutuhkan situasi kamtibmas yang kondusif untuk pemulihan ekonomi menyusul pandemi yang mulai melandai,” tegas Teguh. Ditempat yang sama Ketua 3 Bidang Humas PSHT Parluh 16 Sukoharjo, Marjono, yang hadir dalam pertemuan menyampaikan apresiasinya kepada Polres Sukoharjo yang telah mengundang untuk koordinasi cipta kondisi kamtibmas. “Kami sangat mendukung program-program Polres Sukoharjo dalam rangka menjaga kamtibmas di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Ini selaras dengan program kami, Memayu Hayuning Bawono,” ujarnya. Sementara, Ketua PSHT Pusat Madiun Parluh 17 cabang Sukoharjo, Agung menyampaikan, pihaknya sudah bertemu dengan pengacara dari LKBH PSHT untuk menyelesaikan persoalan agar gesekan yang sudah terjadi tidak berlarut-larut. “Kami selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kami sepakat untuk selalu menjaga iklim kondusifitas Kabupaten Sukoharjo,” katanya. kwl/dam

perbedaan psht 16 dan 17